Mereka yang Terbang ke Luar Negeri Sebelum Dicegah KPK

Mereka yang Terbang ke Luar Negeri Sebelum Dicegah KPK

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 12:25 WIB
Mereka yang Terbang ke Luar Negeri Sebelum Dicegah KPK
Juru bicara KPK Johan Budi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kadang harus gigit jari. Hanya telat sehari saja mereka mencegah seseorang ke luar negeri terkait korupsi, maka proses penyidikan pun terhambat. Seperti yang dilakukan orang-orang berikut ini.

Dalam catatan detikcom, sedikitnya ada lima orang yang pergi ke luar negeri sebelum dicegah KPK. Ada yang sudah tertangkap, sebagian lagi masih bebas berkeliaran di kampung orang.

Berikut lima orang yang pergi meninggalkan Tanah Air sebelum dicegah KPK:

Anggoro Widjojo

Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu, Yusuf E Faishal.

Anggoro diduga bermukim di Singapura. Namun penelusuran terakhir, kakak kandung terpidana kasus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, ini terlacak di China.

Saat menjadi tersangka, Anggoro kerap mangkir dari pemeriksaan. Pejabat Imigrasi menyatakan jika Anggoro kabur sebelum dikenai status pencegahan.

M Nazaruddin

Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini menjadi tersangka kasus suap wisma atlet. Tak hanya itu, dia juga diduga terlibat atas dugaan korupsi lainnya di proyek lain.

Sebelum jadi tersangka, Nazaruddin meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada tanggal 23 Mei 2011. Kepergian tersebut, tepat satu hari sebelum KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah suami Neneng Sri Wahyuni itu ke luar negeri pada tanggal 24 Mei 2011.

Setelah itu, ia pun menjadi buronan KPK dan Interpol berbulan-bulan. Hingga akhirnya pada Agustus 2011 lalu, dia berhasil ditangkap di Kolombia.

Nunun Nurbaetie

Nunun Nurbaetie pergi ke luar negeri awalnya untuk berobat sebelum sempat dicegah KPK ke luar negeri. Namun belakangan, istri Adang Daradjatun itu menghindari panggilan KPK dan dinyatakan buron. Nunun diduga terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom.

Setelah kabur cukup lama, pada 10 Desember 2011, KPK akhirnya berhasil menangkap Nunun. Sosialita paruh baya itu ditangkap di sebuah rumah sewaan di Kota Bangkok, Thailand. Nunun ditangkap tanpa perlawanan. Wakil Ketua KPK saat itu, Chandra M Hamzah, pun ikut terbang ke Bangkok untuk menjemput istri eks Wakapolri ini.

Menurut Chandra, proses penangkapan Nunun ini tidak dilakukan dalam sehari jalan. Sebelumnya KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak otoritas Thailand, sejak beberapa bulan lalu.

Operasi penangkapan ini pun terbilang dalam klasifikasi super-rahasia. Tidak semua penyidik KPK yang mengurusi kasus Nunun mengetahui perihal penangkapan ini. Bahkan, pihak KBRI di Thailand pun hanya mendapat informasi yang sangat minim. Polisi Thailand menangkap Nunun pada 7 Desember 2011.

Nunun kini sudah divonis bersalah dan meringkuk di Rutan Pondok Bambu.

Neneng Sri Wahyuni

Neneng Sri Wahyuni menjadi buruan KPK 'sepaket' dengan M Nazaruddin, suaminya. Bedanya, Neneng dijerat dalam kasus terpisah, yakni dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans, sementara Nazar di kasus suap wisma atlet.

Neneng kabur bersama Nazaruddin. Mereka tercatat pernah ke Singapura sebelum dicegah ke luar negeri oleh KPK. Jejak Neneng sempat terendus di Kolombia, tempat suaminya ditangkap. Namun dia berhasil lolos.

Hingga akhirnya pada Rabu (13/6/2012), Neneng ditangkap petugas KPK saat berada di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB. Neneng diketahui masuk ke Indonesia via Batam setelah lama bersembunyi di Malaysia.

Ridwan Hakim, Putra Ustad Hilmi

Hilmi Aminuddin
Ridwan hakim, putera ketua majelis syuro PKS Hilmi Aminuddin dicegah KPK ke luar negeri pada 8 Februari lalu terkait kasus suap impor daging. Namun rupanya, dia pergi ke Turki sehari sebelumnya.

Meski statusnya masih sebagai saksi, kecurigaan mulai muncul pada Ridwan. Ada kekhawatiran Ridwan bakal kabur seperti para tersangka korupsi KPK sebelumnya.

Namun, para politisi PKS menolak tudingan ini. Mereka masih yakin, Ridwan bakal kembali ke Tanah Air dan mengikuti proses hukum di KPK. Menkum HAM Amir Syamsuddin bahkan meyakini Ridwan ke Turki bukan untuk menghindari KPK.

KPK masih bersabar terhadap Ridwan. Bila tiga kali dipanggil, Ridwan tak datang, lembaga antikorupsi itu baru akan bertindak tegas.
Halaman 2 dari 6
(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads