Bangladesh Akan Larang Partai Islam Terbesar

Bangladesh Akan Larang Partai Islam Terbesar

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 12:39 WIB
Ilustrasi
Dhaka - Parlemen Bangladesh melakukan amandemen terhadap undang-undang guna memungkinkan partai Islam terbesar di negara itu, Jamaat-e-Islami untuk diadili dalam kasus kejahatan perang. Langkah ini membuka jalan pada tindakan tegas untuk melarang partai tersebut di kemudian hari.

Keputusan parlemen Bangladesh ini disambut baik oleh ribuan demonstran yang berkumpul di ibukota Dhaka. Para demonstran ini menuntut pelarangan partai Jamaat oleh pemerintah.

Tuntutan ini menindaklanjuti persidangan kasus kejahatan perang yang menyeret pemimpin partai Jamaat-e-Islami. Beberapa pemimpin partai diduga terlibat dalam kejahatan perang pada tahun 1971 lalu, saat Bangladesh berusaha memerdekakan diri dari Pakistan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Urusan Hukum Bangladesh, Shafique Ahmed kepada AFP, Senin (18/2/2013), menjelaskan bahwa di bawah UU yang baru ini, setiap organisasi bisa diadili oleh pengadilan khusus kasus kejahatan perang.

"Setiap organisasi termasuk Jamaat bisa diadili," ucap Ahmed.

Jika dalam persidangan, ternyata organisasi tersebut dinyatakan bersalah, tambah Ahmed, maka organisasi tersebut bisa dilarang.

Di bawah UU yang lama, hanya perorangan saja yang bisa diadili untuk kasus kejahatan perang. Amandemen ini memberikan perubahan yang berarti dalam perpolitikan dan dunia hukum di Bangladesh.

"Kita selangkah lebih maju dalam melarang Jamaat," tegas Wakil Menteri Urusan Hukum Bangladesh, Qamrul Islam.

Langkah parlemen ini diambil setelah sikap Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina yang mengindikasikan dukungannya pada pelarangan Jamaat. Penyebabnya, salah satu anggota partai ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan seorang blogger anti-Islam.

Partai Jamaat sendiri sempat dinyatakan terlarang pada zaman pemerintahan Sheikh Mujibur Rahman, ayah PM Hasina, pada tahun 1970-an silam. Larangan tersebut kemudian dicabut usai Sheikh Mujibur tewas dibunuh pada tahun 1975.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads