Keputusan parlemen Bangladesh ini disambut baik oleh ribuan demonstran yang berkumpul di ibukota Dhaka. Para demonstran ini menuntut pelarangan partai Jamaat oleh pemerintah.
Tuntutan ini menindaklanjuti persidangan kasus kejahatan perang yang menyeret pemimpin partai Jamaat-e-Islami. Beberapa pemimpin partai diduga terlibat dalam kejahatan perang pada tahun 1971 lalu, saat Bangladesh berusaha memerdekakan diri dari Pakistan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap organisasi termasuk Jamaat bisa diadili," ucap Ahmed.
Jika dalam persidangan, ternyata organisasi tersebut dinyatakan bersalah, tambah Ahmed, maka organisasi tersebut bisa dilarang.
Di bawah UU yang lama, hanya perorangan saja yang bisa diadili untuk kasus kejahatan perang. Amandemen ini memberikan perubahan yang berarti dalam perpolitikan dan dunia hukum di Bangladesh.
"Kita selangkah lebih maju dalam melarang Jamaat," tegas Wakil Menteri Urusan Hukum Bangladesh, Qamrul Islam.
Langkah parlemen ini diambil setelah sikap Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina yang mengindikasikan dukungannya pada pelarangan Jamaat. Penyebabnya, salah satu anggota partai ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan seorang blogger anti-Islam.
Partai Jamaat sendiri sempat dinyatakan terlarang pada zaman pemerintahan Sheikh Mujibur Rahman, ayah PM Hasina, pada tahun 1970-an silam. Larangan tersebut kemudian dicabut usai Sheikh Mujibur tewas dibunuh pada tahun 1975.
(nvc/ita)