Persidangan Rasyid Bahas Soal Ayam dan Kemampuan Pandangan Mata

Persidangan Rasyid Bahas Soal Ayam dan Kemampuan Pandangan Mata

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 12:17 WIB
Rasyid Rajasa (Hasan/ detikcom)
Jakarta - Persidangan biasanya berjalan cukup tegang, mulai dari saksi yang memberikan keterangan terbata-bata hingga hakim yang tegas. Namun kadangkala persidangan juga menyuguhkan 'drama' yang aneh tapi nyata.

Ayam menjadi pembahasan di sidang Rasyid ketika saksi Frans Jonar Sirait, supir Luxio yang ditabrak BMW X5, memberikan keterangan soal kronologi mobilnya melintasi Tol Jagorawi.

Frans mengisahkan dirinya hendak mengambil ayam di daerah Jakarta untuk merayakan tahun baru di rumahnya, Bogor. Ia sangat detail menjelaskan ayam ini, hingga mengetahui adanya penumpukan penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mau ambil ayam di daerah Cawang buat ngerayain tahun baru di rumah. Pas menunggu ayam saya dikasih tahu banyak orang mau ke Bogor, ya sudah saya angkut saja mereka," kata Frans dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan Soemarno, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).

Namun Frans justru tidak jadi mengambil ayam karena banyaknya calon penumpang yang hendak menuju Bogor. Ia pun mengangkut para penumpang tersebut dan menuju Bogor melalu Tol Jagorawi sebelum tabrakan terjadi.

"Ada sekitar 10 orang yang menumpang mobil saya," ujar Frans.

Lain lagi dengan saksi bernama Eman, penumpang Luxio dan ayah dari bocah malang Reyhan. Suasana sidang tiba-tiba riuh dengan cekikikan pengunjung sidang ketika salah satu anggota majelis hakim menanyakan kemampuan pandangan Eman sesaat sebelum kecelakaan.

"Apakah anda dengan posisi duduk anda di dalam mobil, bisa melihat keadaan di luar mobil?" kata hakim yang mendampingi Ketua Majelis Hakim Soeharjono tersebut.

Eman menjawab tidak tahu, dan hakim kembali menanyakan dengan lebih perlahan hal yang sama. Namun jawaban Eman tetap tidak tahu, padahal yang dimaksud hakim lihat melalui jendela mobil.

"Nggak bisa lihat, saya setengah ngantuk soalnya Pak, waktu itu," ujar Eman mengulangi dan disambut pengunjung sidang yang terkekeh.

Seperti yang diketahui, Rasyid Rajasa didakwa 6 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal oleh Jaksa Penuntut Umum Soimah. Dakwaan ini berkaitan dengan kecelakaan yang melibatkan BMW X5 dengan Luxio pada tanggal 1 Januari 2013 lalu.

(vid/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads