Berkemeja dengan motif garis hitam putih, Frans ditanya hakim ketua Soeharjono soal kronologi kecelakaan. Awalnya, dia mengaku tidak tahu telah terjadi benturan.
"Terdakwa menabrak kendaraan yang saya kemudikan. Tanggal 1 Januari 2013 sekitar pukul 05.45 WIB di tol Jagorawi km 3,5," kata Frans di PN Jaktim, Jl Sunarso, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frans berhenti dengan jarak 100 meter dari kejadian tabrakan. Dia tak tahu ada pintu terbuka dan penumpang yang terlempar.
"Pas sebelum berhenti saya nggak tahu. Lalu, penumpang Sulaiman bilang istrinya terjatuh dan baru tahu ada pintu kebuka," terangnya.
Ketika berjalan menuju lokasi kecelakaan, Frans melihat Rasyid. Saat itu, Rasyid menegaskan siap bertanggung jawab.
"Saya yang dekati terdakwa. Beliau bertanggung jawab," tambahnya.
Frans melihat ada penumpang bernama Nunung, Supriyati, Raihan dan kakaknya yang terjatuh dari mobil. Dua orang di antaranya meninggal dunia.
Frans juga menegaskan, mobil yang dikendarainya dalam kondisi prima. Bahkan setelah ditabrak, pintu belakang masih bisa ditutup dan mobil dapat dikendarai.
Hingga pukul 11.00 WIB, Frans masih dicecar oleh hakim, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Rasyid.
(mad/nrl)