"Dalam satu, dua hari ini akan di BAP. Setelah itu akan diberikan rekomendasi sanksi ke Bawas Pengawas MA," kata Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandar Lampung, M Yamin saat dikonformasi detikcom, Senin (18/2/2013).
Sanksi yang akan diberikan dari teguran hingga pemberhentian. Sanksi ini sesuai UU Kepegawaian. Hasil pemeriksaan BAP sangat menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. "Sanksi yang dijatuhkan tergantung hasil BAP," ujar Yamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka digerebek di sebuah hotel di Lampung dalam razia Valentine Day yang dilakukan oleh polisi setempat.
"Saya sedang rapat, saya belum bisa komentar sekarang. Nanti ya," kata Ketua Pengadilan Agama (KPA) Kalianda, M Nasir saat dikonfirmasi detikcom.
(asp/try)