Dituduh Bunuh Bayi Majikan, TKI Dibebaskan oleh Pengadilan Arab Saudi

Dituduh Bunuh Bayi Majikan, TKI Dibebaskan oleh Pengadilan Arab Saudi

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 11:09 WIB
Ilustrasi
Jeddah, - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan membunuh anak majikannya di Arab Saudi. Wanita Indonesia berumur 41 tahun itu semula terancam hukuman mati atas dakwaan membunuh bayi laki-laki, Mishari Al-Bushal, yang meninggal pada Juni 2010.

TKW bernama Nurqoyah Binti Marsan Dasan Nuriya itu didakwa membunuh bayi berumur 4 bulan itu dengan mencampurkan racun tikus ke susunya.

Namun pengadilan di kota Damman memutuskan, tiga laporan medis yang ada tidak membuktikan bayi tersebut telah diracun. Disebutkan bahwa kematiannya kemungkinan dikarenakan kondisi genetik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan Daily Mirror, Senin (18/2/2013), beredar kabar bahwa selama menunggu proses persidangan, Nuriya telah mengaku membunuh bayi tersebut.

Atas putusan pengadilan yang membebaskan Nuriya dari hukuman mati ini, pihak kelurga sang bayi tidak terima. Mereka bersikeras agar TKI itu dihukum mati. Menurut media Saudi Gazette, keluarga sang bayi akan mengajukan banding atas putusan ini. Alasannya, PRT Indonesia itu telah mengaku membunuh anak mereka.

Otoritas Indonesia selama ini telah berupaya keras untuk menyelamatkan Nuriya dari hukuman mati. Menurut media Al Saudi Arabia, "Indonesia membentuk tim khusus untuk melindungi para pekerja migran dan mengerahkan para pengacara khusus yang ahli dalam hukum syariat untuk membela hak-hak para pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati."

Persidangan Nuriya pun dihadiri pula oleh para perwakilan dari Kedubes Indonesia dan Komnas HAM.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads