TKW bernama Nurqoyah Binti Marsan Dasan Nuriya itu didakwa membunuh bayi berumur 4 bulan itu dengan mencampurkan racun tikus ke susunya.
Namun pengadilan di kota Damman memutuskan, tiga laporan medis yang ada tidak membuktikan bayi tersebut telah diracun. Disebutkan bahwa kematiannya kemungkinan dikarenakan kondisi genetik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan pengadilan yang membebaskan Nuriya dari hukuman mati ini, pihak kelurga sang bayi tidak terima. Mereka bersikeras agar TKI itu dihukum mati. Menurut media Saudi Gazette, keluarga sang bayi akan mengajukan banding atas putusan ini. Alasannya, PRT Indonesia itu telah mengaku membunuh anak mereka.
Otoritas Indonesia selama ini telah berupaya keras untuk menyelamatkan Nuriya dari hukuman mati. Menurut media Al Saudi Arabia, "Indonesia membentuk tim khusus untuk melindungi para pekerja migran dan mengerahkan para pengacara khusus yang ahli dalam hukum syariat untuk membela hak-hak para pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati."
Persidangan Nuriya pun dihadiri pula oleh para perwakilan dari Kedubes Indonesia dan Komnas HAM.
(ita/nrl)