HD diringkus usai mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin, Minggu (17/2/2013) sekitar pukul 17.00 WITA. Ia menggunakan penumpang pesawat Air Asia dengan kode AK 1316 dari Malaysia tujuan Makassar.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean B Makassar, Budi Harjanto, mengatakan tersangka sudah diintai dari titik keberangkatan, yakni bandara Kuala Lumpur. Setelah tiba di Makassar, ia dan barang bawaannya diperiksa dengan X-Ray. Petugas menemukan 300 gram sabu yang dikemas dengan alumunium foil dan diselipkan di pakaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai barang bukti kurang lebih Rp 450 juta. Pelaku dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengimpor Narkotika golongan I dan melanggar pasal 102 (e) atau pasal 132 (c) UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006 jo Pasal 113 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNP Sulsel, Richard Nainggolan, menyatakan pihaknya akan melanjutkan pengusutan kasus ini dan akan melakukan pendalaman. Pelaku sendiri akan diamankan ke sel tahanan kantor BNP Sulsel.
"Kami akui pihak bandara Kuala Lumpur telah kecolongan, namun keberhasilan bagi Bea Cukai Makassar karena telah berhasil menangkap pelakunya," pungkas Richard.
(mna/try)