"Ketika tim pengacara mencari keluarga almarhumah yang ada di Pademangan Jakarta Utara, justru tidak mendapatkan hasil apapun. Dalam adat Minang, ada paman dari ibu Annisa yang lebih berwenang membicarakan mengenai hal ini (perdamaian), yang saat ini sedang di Bukittinggi sampai waktu yang tidak ditentukan," tulis pengacara Jamal dari LBH Mawar Saron, Jefri Moses Kam, dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (18/2/2013).
Untuk mendapatkan penangguhan penahanan, pihak Kepolisian mensyaratkan adanya surat perdamaian dari pihak keluarga korban. Namun tim pengacara Jamal sulit menghubungi keluarga Annisa. Meskipun begitu, Jefri berpendapat, sesungguhnya surat perdamaian bukanlah syarat hukum penangguhan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, telah genap 11 hari Jamal mendekam di Satlantas Jakarta Barat. Jefri tetap bersikukuh Jamal tidak bersalah. Kejadian Rabu (6/2) sore waktu itu dinilainya murni kecelakaan lalu lintas. Untuk itu Jefri dan rekan-rekan pengacaranya terus memperjuangkan Jamal agar mendapat penangguhan penahanan.
"Keputusan annisa melompat dari angkot adalah suatu hal yang diluar kekuasaan siapapun, termasuk Jamal sendiri. Sebagai sopir ia sudah melakukan hal yang benar dengan tetap fokus pada tugasnya yaitu mengemudi," pungkas Jefri.
Seperti diketahui Jamal, sopir angkot U-10, ditahan di Polres Jakarta Barat. Dia dijerat pasal kelalaian dalam kasus tewasnya mahasiswi UI Annisa Azward (20). Polisi menyebut Jamal lalai karena tak menutup pintu angkot rute Kota-Pademangan tersebut.
Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (6/2) sore, Annisa tiba-tiba melompat di Jembatan Asemka, Jakbar diduga karena takut akan diculik atau menjadi korban kejahatan. Annisa kemudian meninggal pada Minggu (10/2) dini hari.
(rvk/rvk)