Keluarga Annisa Sulit Dihubungi, Penangguhan Penahanan Jamal Terkendala

Keluarga Annisa Sulit Dihubungi, Penangguhan Penahanan Jamal Terkendala

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 03:45 WIB
Jakarta - Sopir angkot U 10 Jamal bin Jamsuri (37) masih mendekam di tahanan hingga saat ini. Pengacara Jamal masih berusaha mengajukan penangguhan penahanan. Namun upaya itu terkendala lantaran keluarga mendiang Annisa Azward, mahasiswi yang loncat dari angkot Jamal, sulit dihubungi.

"Ketika tim pengacara mencari keluarga almarhumah yang ada di Pademangan Jakarta Utara, justru tidak mendapatkan hasil apapun. Dalam adat Minang, ada paman dari ibu Annisa yang lebih berwenang membicarakan mengenai hal ini (perdamaian), yang saat ini sedang di Bukittinggi sampai waktu yang tidak ditentukan," tulis pengacara Jamal dari LBH Mawar Saron, Jefri Moses Kam, dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (18/2/2013).

Untuk mendapatkan penangguhan penahanan, pihak Kepolisian mensyaratkan adanya surat perdamaian dari pihak keluarga korban. Namun tim pengacara Jamal sulit menghubungi keluarga Annisa. Meskipun begitu, Jefri berpendapat, sesungguhnya surat perdamaian bukanlah syarat hukum penangguhan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permintaan "surat perdamaian" biasanya menjadi hal yang meringankan tersangka/terdakwa dalam persidangan nantinya. Dan bukanlah syarat yang diharuskan ada dalam mengajukan permohonan penangguhan penahanan," lanjut Jefri.

Kini, telah genap 11 hari Jamal mendekam di Satlantas Jakarta Barat. Jefri tetap bersikukuh Jamal tidak bersalah. Kejadian Rabu (6/2) sore waktu itu dinilainya murni kecelakaan lalu lintas. Untuk itu Jefri dan rekan-rekan pengacaranya terus memperjuangkan Jamal agar mendapat penangguhan penahanan.

"Keputusan annisa melompat dari angkot adalah suatu hal yang diluar kekuasaan siapapun, termasuk Jamal sendiri. Sebagai sopir ia sudah melakukan hal yang benar dengan tetap fokus pada tugasnya yaitu mengemudi," pungkas Jefri.

Seperti diketahui Jamal, sopir angkot U-10, ditahan di Polres Jakarta Barat. Dia dijerat pasal kelalaian dalam kasus tewasnya mahasiswi UI Annisa Azward (20). Polisi menyebut Jamal lalai karena tak menutup pintu angkot rute Kota-Pademangan tersebut.

Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (6/2) sore, Annisa tiba-tiba melompat di Jembatan Asemka, Jakbar diduga karena takut akan diculik atau menjadi korban kejahatan. Annisa kemudian meninggal pada Minggu (10/2) dini hari.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads