Informasi yang dihimpun dari lapangan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (6/2) lalu. Beberapa hari kemudian korban mengeluh perih di bagian kemaluannya. Setelah ditanya-tanya orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah dicabuli tukang jajanan.
Pada (12/2) korban beserta ibunya melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Setelah divisum, diketahui korban mengalami luka di pinggiran kemaluannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang mengatakan sebelumnya polisi sudah bersiap akan menjemput pelaku, namun saat didatangi di tempat tinggalnya pelaku tidak ada.
"Pelaku berinisial YT alias J sehari-hari berprofesi sebagai pedagang makanan ringan, dalam aksinya dia mengiming-imingi makanan kepada korban," tutur Endang.
Endang mengatakan saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Unit PPA. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka melakukan perbuatan cabul itu di rumah kontrakan.
"Saya mau luruskan, berdasar hasil visum anak ini merupakan korban bukan pemerkosaan, dan kita masih terus melakukan pemeriksaan," ujar Endang.
Tersangka diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(edo/nrl)