Kejahatan ini bermula ketika Merry Cynthia (48) melintas di Jl Betet Raya, RT 01/RW 03, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pukul 20.30 WIB, Sabtu (16/2/2013). Tiba-tiba dia dibekap dari belakang oleh Bule.
Pelaku memegang leher Merry sambil menodongkan pisau ke arah leher. Merry dipepetkan ke tembok. Korban yang merupakan warga Gang Lio, Tambora, berusaha melepaskan diri sehingga lehernya tergores pisau demikian juga telapak tangannya terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ditangkap anggota Buser berikut barang bukti yang disembunyikan pelaku di rumah kontrakannya," jelas Johari.
Berdasar hasil pemeriksaan, warga Jl Betet, Tambora, itu telah melakukan kejahatan dengan modus serupa sebanyak 3 kali.
Kini pelaku mendekam di hotel prodeo Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(spt/nrl)