Kejaksaan Tegaskan Tak Ada Pemaksaan Saat Eksekusi Anand Krishna

Kejaksaan Tegaskan Tak Ada Pemaksaan Saat Eksekusi Anand Krishna

- detikNews
Sabtu, 16 Feb 2013 20:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada upaya pemaksaan saat melakukan eksekusi terhadap terpidana Anand Krishna. Tim dari kejaksaan hanya menjalankan putusan MA.

"Itu kan kata mereka (kubu Anand), saya kira tidak ada (pemaksaan). Tim kejaksaan hanya melaksanakan UU berdasarkan putusan MA," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Mulyadi, di depan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (16/2/2013).

Tidak ada latar belakang selain putusan MA saat jaksa mengeksekusi Anand. "Jaksa kita mengacu pada pasal 27 dimana harus melaksanakan putusan," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anand ditangkap petugas dari Kejari Jaksel dibantu polisi di Desa Tegalantang, Ubud, Bali, tadi pagi. Anand pun digelandang ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar. Setelah proses negosiasi, Anand diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani vonis penjara 2,5 tahun dalam kasus pencabulan.

Seperti diketahui pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya yang bernama Tara sebagaimana didakwakan. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan.

Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.

(mok/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads