"Itu kan kata mereka (kubu Anand), saya kira tidak ada (pemaksaan). Tim kejaksaan hanya melaksanakan UU berdasarkan putusan MA," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Mulyadi, di depan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (16/2/2013).
Tidak ada latar belakang selain putusan MA saat jaksa mengeksekusi Anand. "Jaksa kita mengacu pada pasal 27 dimana harus melaksanakan putusan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya yang bernama Tara sebagaimana didakwakan. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan.
Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
(mok/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini