"Keduanya belum melakukan hubungan badan saat polisi menggerebek di dalam kamar hotel," kata Kapolsek Tanjungkaran Barat, Kompol Deden Heksaputra, tentang hasil pemeriksaan sementara terhada pasangan An dan Sv.
Di dalam pembicaraan dengan detikcom, Sabtu (16/2/2013), maka tidak ada bukti telah terjadi tindak pidana. Selain belum terjadi hubungan badan, juga tidak ada ditemukan unsur pemaksaan dan siksaan. An pun dibebaskan dan tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihak kepolisian tetap menangani kasus ini secara prosedural untuk mengungkap kebenaran. Polisi menangani kasus ini sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Deden mengugngkapkan, An dan Sv sudah ada perjanjian sepakat untuk berhubungan badan dengan bayaran Rp500 ribu. Namun, belum sempat berhubungan, kedua lebih dahulu ditangkap oleh polisi. Dihadapan polisi An mengaku sebagai bekas PNS di Manado dan bekerja sebagai wiraswasta di Bandar lampung. An pun sempat mengelak sebagai jaksa.
An ditangkap bersama 24 pasangan lain saat Polsek Tanjungkarang Barat melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 14 Februari 2013 dini hari. Operasi digelar di beberapa hotel yang ada di Kota Bandar Lampung. Pasangan yang ditangkap adalah mereka yang diduga bukan pasangan sah atau pasangan di luar nikah.
(lh/lh)