MUI: Uang dari Hasil Korupsi Haram untuk Diterima

MUI: Uang dari Hasil Korupsi Haram untuk Diterima

- detikNews
Sabtu, 16 Feb 2013 16:04 WIB
Jakarta - Kasus korupsi yang menjerat pejabat negara akhir-akhir ini, menguak fakwa bahwa harta tersangka korupsi mengalir dan dinikmati oleh pihak keluarga yang bersangkutan. MUI menyatakan uang hasil korupsi haram untuk diterima.

"Sudah pasti haram. Wong korupsinya haram. Ya uangnya tentu haram. Karena itu bukan uang yang sah dia peroleh. Uang yang tidak sah itu kan tidak mestinya menjadi milik orang yang diambil kan? bukan milik dia," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin kepada detikcom di ruangan kantornya, Jl Proklamasi, Jakarta, Sabtu (16/2/2013).

Ma'ruf juga secara khusus menyasar pada keluarga tersangka korupsi yang mau saja menerima uang panas. Menurutnya, sekalipun ring satu, pihak keluarga harus jeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dikasih ke siapa saja. Keluarga juga salah kalau menerima. Sebab sumbernya saja sudah salah," kata Ma'ruf.

Dalam kasus kasus Simulator SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo, KPK menduga ada uang hasil korupsi yang dialihkan dalam bentuk properti. setelah melakukan pengusutan, KPK menemukan adanya sejumlah rumah Djoko di Semarang, Yogya dan Solo.

Beberapa rumah diatasnamakan Dipta Anindita. Nama terakhir merupakan mantan Putri Solo dan istri dari Djoko. Namun pernikahan itu tidak dilaporkan oleh Djoko ke Mabes Polri.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads