Anand pun digelandang ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar. Setelah proses negosiasi, Anand akan diterbangkan ke Jakarta sore ini untuk menjalani vonis penjara 2,5 tahun dalam kasus pencabulan.
Berikut kronologis penangkapan Anand versi Kejagung:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel dengan dibantu tim dari Kejati Bali, Kejari Denpasar, dan Kejari Gianyar dengan dibantu petugas kepolisian dari Polda Bali dan Polres Gianyar sebanyak lebih kurang 50 personil masuk ke dalam areal Anand Ashram.
"Di dalam sudah menunggu sekitar 50 orang massa pendukung Anand Krishna yang dipimpin Ketua Komunitas Pecinta Anand Krishna, Bapak Dr Sayoga dan putera Anand Krishna, An Prasant," ujar Kapuspen Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam keterangan persnya, Sabtu (16/2/2013).
Pukul 11.00 WITA
Anand berhasil dibawa dari Ashram (tempat kediamannya).
Pukul 12.00 WITA
Anand yang dikawal petugas polisi dan jaksa tiba Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar.
Setia mengatakan saat proses penangkapan sebelum dibawa ke Mapolda, sempat terjadi adu mulut dan dorong-mendorong karena Anand tidak mau dieksekusi. Namun kemudian datang Pendeta Banjar Ubud yang menengahi dan akhirnya Anand bersedia dibawa ke Polda Bali.
"Di Polda masih terjadi adu argumentasi, tapi kemudian diputuskan untuk tetap dibawa ke Jakarta melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Sementara ini tim dan terpidana dengan pengawalan Polda Bali dalam perjalanan ke Bandara Ngurah Rai Bali," ujar Setia.
Pukul 14.00 WITA
Rombongan jaksa dan polisi yang membawa Anand berangkat dari Mapolda Bali menuju Bandara Ngurah Rai.
"Bapak dibawa ke Jakarta naik pesawat, pukul 16.00 WITA nanti," kata salah seorang murid Anand, Putu Puji Astuti kepada detikcom.
Seperti diketahui pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya yang bernama Tara sebagaimana didakwakan. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan.
Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
(rmd/ndr)