Anand ditangkap di padepokanya di Desa Tegalantang, Ubud, Bali, Sabtu (16/2/2012). Di dalam eksekusi itu, petugas melompat pagar memaksa masuk, dituding melakukan kekerasan kepada siswa Anand.
Anand pun digelandang ke Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar. Setelah proses negosiasi, Anand akhirnya diterbangkan ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Anand menjelaskan, bahwa Anand Krishna tidak menyerahkan diri namun tak ingin melihat pertumpahan darah di Anand Asram. "Bapak tidak menyerah. Bapak tidak mau melihat pertumpahan darah," kata Puji.
Seperti diketahui pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya yang bernama Tara sebagaimana didakwakan. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan.
Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
(gds/lh)