Anand Krishna Diboyong ke Jakarta

Anand Krishna Diboyong ke Jakarta

- detikNews
Sabtu, 16 Feb 2013 14:49 WIB
Ubud, Bali, - Tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna diboyong ke Jakarta oleh petugas dari kejaksaan dan kepolisian. Anand diterbangkan sore ini untuk menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus pencabulan.

Anand ditangkap di padepokanya di Desa Tegalantang, Ubud, Bali, Sabtu (16/2/2012). Di dalam eksekusi itu, petugas melompat pagar memaksa masuk, dituding melakukan kekerasan kepada siswa Anand.

Anand pun digelandang ke Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar. Setelah proses negosiasi, Anand akhirnya diterbangkan ke Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak dibawa ke Jakarta naik pesawat, pukul 16.00 WITA nanti," kata salah seorang murid Anand, Putu Puji Astuti kepada detikcom.

Pihak Anand menjelaskan, bahwa Anand Krishna tidak menyerahkan diri namun tak ingin melihat pertumpahan darah di Anand Asram. "Bapak tidak menyerah. Bapak tidak mau melihat pertumpahan darah," kata Puji.

Seperti diketahui pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya yang bernama Tara sebagaimana didakwakan. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan.

Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.

(gds/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads