"Mereka ada yang melompat pagar," jelas seorang staf Anand, Muslihah Razak dalam konfirmasi, Sabtu (16/2/2013).
Peristiwa penjemputan paksa Anand ini dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita. Petugas membawa Anand ke Polda Bali. "Mereka ada yang memakai seragam dan pakaian preman. Ada yang sempat mendorong-dorong teman-teman yang di sana," jelas Muslihah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di PN Jaksel.
Pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan.
Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan. Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
Sedang kuasa hukum Anand menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) itu cacat hukum, karena memuat kejanggalan-kejanggalan hukum dan tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan oleh Pasal 197 (1) ayat d, e, f dan h UU No 8/1981 tentang KUHAP. Kejanggalan ini membuat mereka yakin bahwa putusan ini cacat hukum dan karenanya batal demi hukum.
(ndr/fjp)