"Jumlah pendaftar seleksi sampai hari kesepuluh sudah 17 orang, terdiri dari 12 hakim karir dan 5 non karir (tokoh masyarakat)," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Sabtu (16/2/2013).
Meski tinggal sepekan lagi, KY menargetkan dapat menerima minimal 100 pendaftar. Untuk pendaftar dari masyarakat, maka minimal bergelar doktor dengan pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Mahkamah Agung (MA) memiliki 41 hakim agung. Delapan hakim agung baru terpilih DPR masih menunggu SK Presiden. Rencananya, tahun ini sebanyak 7 orang hakim agung akan pensiun.
Terdapat tujuh lowongan untuk posisi yang kosong setelah ditinggalkan Djoko Sarwoko di kamar pidana, Abdul Kadir Mappong (Perdata), dan Paulus Effendi Lotulung (Tata Usaha Negara).
Di samping itu, Hakim Nyak Pha (Pidana), Muhammad Taufik (Perdata), Achmad Yamanie (Pidana), dan satu posisi di kamar pidana untuk melengkapi kekurangan hasil seleksi calon hakim agung sebelumnya.
Tahapan seleksi calon hakim agung meliputi seleksi administrasi, uji kualiitas, kepribadian, kesehatan, dan wawancara.
(asp/trq)