Perbuatan bejat ayah tiri berinisial JL (43) itu terungkap setelah korban meminta ibunya pergi dari rumah. Korban mengaku tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya. Tidak terima, ibu korban memilih melapor ke Mapolresta Manado.
"Pelakunya langsung kami jemput di rumahnya tadi sore sekitar pukul 15.30 WITA," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado, Ipda Marmiasih kepada detikcom, Jumat (15/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan bejat itu dilakukan ketika ibu korban tidak berada di rumah karena harus berjualan ikan di pasar hasil tangkapan pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman hukuman 15 tahun penjara.
JL mengaku khilaf dan cemburu melihat anak tirinya yang diasuh sejak usia 14 bulan dekat dengan lelaki lain. "Saya khilaf saat melihat dia mandi," aku JL kepada detikcom di Mapolresta Manado.
(try/try)