"Suaminya ditangkap di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, kemarin (14/2) malam," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Sinambella, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2/2013).
Usai menangkap Cecep, polisi melanjutkan pencarian. Polisi menggrebek kontrakan Cecep di Jalan Cibodas Besar, Tangerang, Banten. Dari rumah kontrakannya polisi menyita barang bukti sabu seberat 50 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Saat ini polisi juga masih memburu bandar besar dari barang haram tersebut.
(rvk/fdn)