Polisi Tangkap Pasutri Penjual Sabu

Polisi Tangkap Pasutri Penjual Sabu

- detikNews
Jumat, 15 Feb 2013 17:05 WIB
Ilustrasi/sabu
Jakarta - Dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup, pasangan suami istri, Cecep Edi dan Dewi Siti, nekat berjualan sabu. Tapi bisnis narkoba ini harus terhenti karena keduanya ditangkap polisi.

"Suaminya ditangkap di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, kemarin (14/2) malam," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Sinambella, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2/2013).

Usai menangkap Cecep, polisi melanjutkan pencarian. Polisi menggrebek kontrakan Cecep di Jalan Cibodas Besar, Tangerang, Banten. Dari rumah kontrakannya polisi menyita barang bukti sabu seberat 50 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti berupa sabu yang dibungkus dalam kertas dan dimasukan kedalam palstik kecil seberat 50 gram," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Saat ini polisi juga masih memburu bandar besar dari barang haram tersebut.

(rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads