Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum akhirnya mengeksekusi mati para gembong narkoba tersebut.
"Prosedur yang kita tempuh itu pertama melakukan suatu koordinasi di Kejati (Kejaksaan Tinggi) yang bersangkutan. Di Kejati mereka melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di sana," kata Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (15/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dalam kaitan itu masing-masing Kejati sudah diminta untuk mempersiapkan itu," ucap Basrief.
Namun Basrief menjelaskan ,sesuai dengan ketentuan yang ada, pelaksanaan eksekusi mati tidak bisa diberitahukan.
"Masalah terpidana hukuman mati tentu kita tidak bisa sampaikan. Apalagi mengenai waktu, tempat tidak bisa kita sampaikan," katanya.
Berikut daftar tunggu terpidana yang akan dieksekusi mati:
1.Okonwo Nonso Kingsley, WN Nigeria
2.Denny alias Kebo
3.A Yam
4.Hunprey Ejike alias Doctor, WN Nigeria
5.Gap Nadi alias Papa, WN Nigeria
6.Eugene Ape alias Felixe, WN Nigeria
7.Ek Fere Dike Ole Kamala alias Samuel
8.Meirika Franola alias Ola alias Tania
9.Rani Andriani alias Melisa Aprilia
10.Indra Bahadur Tamang, WN Nepal
11.Namaona Denis, WN Malawi
12.Bunyong Khaosa Ard, WN Thailand
13.Michael Titus Igweh, WN Nigeria
14.Hillary K Chimizie, WN Nigeria
15.Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohamed Majid
16.Jun Hao alias Vans Liem alias A heng
(slm/fdn)