Adu Bukti Sengketa Pilkada Sulsel di MK

Adu Bukti Sengketa Pilkada Sulsel di MK

- detikNews
Jumat, 15 Feb 2013 15:07 WIB
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Setelah pemungutan suara di TPS dan dihitung KPU, kini mereka bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK). Adu bukti, saling tuding kecurangan lawan dan juga kelemahan KPU Sulsel.

Seperti sidang keempat yang digelar di MK siang ini. Calon nomor urut 7 yaitu Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Aziz Qahhar menuding KPU melakukan kecurangan di 13 kabupaten/kota dengan tidak memberikan undangan serta memobilisasi aparat birokrat .

Atas hal ini, KPU Sulsel menolak tudingan itu. Menurutnya, tudingan Arief-Aziz kabur karena tidak mempersoalkan hasil rekapitulasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski judulnya mempersoalkan Surat Keputusan KPU 43/Pilgub/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013, tetapi uraiannya tidak sama sekali mempersoalkan hasil rekapitulasi," ujar kuasa hukum KPU Sulsel, Mappinawang dalam sidang pembuktian di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat(15/2/2013).

Menurut Mappinawang, Ilham-Aziz tidak menguraikan adanya hubungan sebab akibat antara kecurangan yang dituduhkan dengan perolehan suara. Selain itu, mereka tidak menunjuk di mana telah terjadinya pelanggaran sehingga permohonan mereka untuk meminta mendiskualifikasi dan pemungutan suara ulang tidak beralasan hukum.

"Dalil-dalil tersebut spekulatif karena tidak berdasarkan data dan fakta," tegasnya di hadapan majelis sidang yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD. Sidang kali ini dihadiri juga puluhan pendukung kedua belah kubu.

Sebelumnya diberitakan, Ilham-Aziz menggugat hasil ketetapan KPUD Sulsel yang memenangkan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang. Dalam pilkada yang digelar pada 22 Januari 2013 lalu, Ilham-Aziz mengantongi 1.785.580 suara atau 41,57 persen sedangkan Yasin-Agus memperoleh suara 2.251.407 atau 52,42 persen.

Dari hasil pengumpulan bukti-bukti di 24 kabupaten dan kota, timn Ilham-Aziz menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan dengan memobilisasi aparat birokrat yang berhasil mempengaruhi hasil perolehan suaranya. Tak terima, akhirnya mereka melayangkan gugatan ke MK.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads