Rapimnas Urusan Internal, Maka Tak Perlu Ditandatangani Anas

Rapimnas Urusan Internal, Maka Tak Perlu Ditandatangani Anas

- detikNews
Jumat, 15 Feb 2013 14:04 WIB
Ketum DPP PD, Anas Urbaningrum.
Jakarta - Anas Urbaningrum tak menandatangani surat undangan Rapimnas PD, menyusul pengambilalihan kendali partai oleh majelis tinggi. Namun tanda tangan Ketum DPP Partai Demokrat tetap diperlukan untuk urusan berhubungan dengan pihak di luar PD.

"Urusan internal sudah dipegang oleh majelis tinggi, jadi tidak masalah. Itu otoritas yang diperlebar, tapi otoritas keluar, tandatangan tetap oleh ketua umum," kata anggota Majelis Tinggi, Max Sopacua, kepada detikcom, Jumat (15/2/2013).

Menurutnya, terkait surat undangan Rapimnas, meski tak ditandatangani oleh ketua Umum, toh ketua umum tetap ada dalam struktur Majelis tinggi bersama dengan Sekretaris Jenderal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapimnas itu kan internal, kalau otoritas keluar itu seperti keperluan KPU dan pencalegan. Masa undangan rapimnas otoritas keluar?" ucapnya.

Hingga kini persiapan Rapimnas terus dilakukan oleh Direktur Eksekutif Partai Demokrat bersama beberapa pengurus. Sementara terkait agenda Rapimnas, yang paling utama adalah konsolidasi untuk elektabilitas partai.

"Ya yang pasti konsolidasi dengan DPC-DPC menghadapi turunnya elektabilitas. Kedua, sosialisasi aturan dan keputusan majelis tinggi, dan saya kira DPC sudah tandatangan Pakta Integritas karena diedarkan DP. Mungkin ada semacam statemen atau kepastian pada partai," terang Waketum PD itu.

(iqb/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads