"Sedang dipelajari," kata Jaksa Muda Pidana Khusus, Andi Nirwanto kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2013).
Kejagung menugaskan Direktorat Eksekusi untuk mempelajari salinan putusan. "Pelajari satu-dua hari," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ini dilaporkan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri Jaksel). Nanti diminta pelajari apakah putusan sudah benar seluruhnya atau jangan-jangan ada yang salah-salah. Ini nanti akan diberi petunjuk ke Kejari."ujar Andi.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan siap untuk melakukan eksekusi terhadap Susno. "Sesuai dengan tugas selaku eksekutor berdasarkan UU, kita akan melaksanakan eksekusi setelah petikan atau salinan diterima oleh Kejari," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Rabu (5/12).
Namun, setelah Kejagung menerima putusan, Susno belum juga dieksekusi karena Kejagung masih mempelajari salinan putusan tersebut.
Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Dia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
(slm/fdn)