"Karena yang layak adalah yang prosesnya terlihat higienis dan ada izin layak sehat, hasil uji laboratorium terbaru, dan izin usaha," ujar peneliti YLKI Dra Ida Marlinda Apt di kantornya, Jalan Pancoran Barat VII nomor 1, Jaksel, Jumat (15/2/2013).
Selain itu, konsumen harus menanyakan sumber airnya kepada pengelola depot air isi ulang. Karena pengelola yang baik sudah seharusnya memberikan informasi tentang sumber air isi ulang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsumen juga disarankan untuk meminta bukti pembelian yang sah sebagai bukti transaksi agar memudahkan saat terjadi masalah. Konsumen juga dapat menggunakan undang-undang perlindungan konsumen bila konsumen merasa dirugikan.
Sebelumnya diberitakan dalam penelitian YLKI ditemukan banyak depot bermasalah, tidak memenuhi standar pengisian air ulang. Banyak depot yang mencuci galon hanya dengan membilas, tidak disikat. Termasuk tidak menyalakan lampu ultraviolet untuk sterilisasi. Sarana tidak layak depot dapat berpengaruh terhadap kualitas air minum yang dijual.
(mpr/nrl)