"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan depot-depot yang dilihat tidak memenuhi syarat kelayakan," kata Budi Darmawan, Sekjen Asosiasi Pengusaha, Pemasok dan Distributor Air Minum Indonesia (Apdamindo) di kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat VII nomor 1, Jaksel, Jumat (15/2/2013).
Depot yang tidak layak dapat dilihat dari kondisi depot yang tidak bersih, ketiadaan keterangan mengenai uji laboratorium dari Dinas Kesehatan dan izin usaha dari Dinas Perindustrian. "Operatornya tidak steril, dan tidak ada kamar pembersihan galon," sebut Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan ada tenggang waktu 3 kali pengecekan. Bila tidak ada perubahan maka kami akan merekomendasikan ke Dinas Perindustrian agar depot ditutup," ujar Budi.
Dalam penelitian YLKI ditemukan banyak depot bermasalah, tidak memenuhi standar pengisian air ulang. Banyak depot yang mencuci galon hanya dengan membilas, tidak disikat. Termasuk tidak menyalakan lampu ultraviolet untuk sterilisasi. "Lampu UV diragukan keasilannya, alat penyikat galon sudah tidak layak," ujar peneliti YLKI, Ida Marlinda Loenggana.
Menurut Ida, sarana tidak layak depot dapat berpengaruh terhadap kualitas air minum yang dijual. "Kalau depotnya tidak bersih dan pembersihan galonnya tidak benar, bakteri e-coli tetap ada dan efeknya diare," katanya.
(fdn/nrl)