Depot Air Minum Isi Ulang Tak Layak? Laporkan!

Depot Air Minum Isi Ulang Tak Layak? Laporkan!

- detikNews
Jumat, 15 Feb 2013 12:18 WIB
Jumpa pers YLKI (Bilkis)
Jakarta - Hasil penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan banyaknya depot air minum isi ulang yang tidak memenuhi standar kelayakan sarana. Warga diminta tak ragu melapor bila menemukan depot ulang bermasalah.

"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan depot-depot yang dilihat tidak memenuhi syarat kelayakan," kata Budi Darmawan, Sekjen Asosiasi Pengusaha, Pemasok dan Distributor Air Minum Indonesia (Apdamindo) di kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat VII nomor 1, Jaksel, Jumat (15/2/2013).

Depot yang tidak layak dapat dilihat dari kondisi depot yang tidak bersih, ketiadaan keterangan mengenai uji laboratorium dari Dinas Kesehatan dan izin usaha dari Dinas Perindustrian. "Operatornya tidak steril, dan tidak ada kamar pembersihan galon," sebut Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Apdamindo akan meneruskan laporan depot bermasalah ke Dinkes setempat. Setelah itu petugas puskesmas akan melakukan pengecekan pada depot tersebut. Warga dapat melapor depot bermasalah ke Apdamindo atau Dinkes setempat.

"Akan ada tenggang waktu 3 kali pengecekan. Bila tidak ada perubahan maka kami akan merekomendasikan ke Dinas Perindustrian agar depot ditutup," ujar Budi.

Dalam penelitian YLKI ditemukan banyak depot bermasalah, tidak memenuhi standar pengisian air ulang. Banyak depot yang mencuci galon hanya dengan membilas, tidak disikat. Termasuk tidak menyalakan lampu ultraviolet untuk sterilisasi. "Lampu UV diragukan keasilannya, alat penyikat galon sudah tidak layak," ujar peneliti YLKI, Ida Marlinda Loenggana.

Menurut Ida, sarana tidak layak depot dapat berpengaruh terhadap kualitas air minum yang dijual. "Kalau depotnya tidak bersih dan pembersihan galonnya tidak benar, bakteri e-coli tetap ada dan efeknya diare," katanya.

(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads