Hal tersebut merupakan keputusan pengadilan setempat di Ciudad del Este, Paraguay seperti dilansir AFP, Jumat (15/2/2013). Pengadilan memerintahkan agar tes DNA dilakukan pada tanggal 7 Maret mendatang.
"Saya sangat senang dengan keputusan pengadilan, setelah empat tahun berjuang," ucap ibu sang bocah, Benigna Leguizamon yang mengajukan gugatan terhadap Lugo ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lugo lengser dari jabatannya sebagai Presiden Paraguay pada Juni 2012 lalu. Lugo dimakzulkan oleh Senat Paraguay, hanya beberapa bulan sebelum dia mengakhiri masa jabatannya. Pemakzulan dilakukan karena Lugo campur tangan dalam sengketa tanah setempat.
Di pengadilan, Leguizamon mengklaim Lugo sebagai ayah biologis dari putranya. Hubungan intim keduanya terjadi ketika Lugo masih menjadi uskup di sebuah gereja Katolik di San Pedro. Saat itu, Leguizamon bekerja sebagai tukang bersih-bersih rumah Lugo.
Selama ini pihak pengacara selalu menolak jika kliennya diminta melakukan tes DNA. Mereka beralasan, tes DNA sangat inkonstitusional untuk persidangan ini.
Sedangkan Lugo sendiri sudah mengakui dirinya memiliki dua anak lainnya dari dua wanita berbeda. Kedua anak tersebut lahir di luar pernikahan. Hal ini sangat ironis mengingat Lugo pernah menjadi seorang uskup gereja.
Di luar kasus ini dan kedua kasus di atas, masih ada satu wanita lagi yang mengklaim dirinya memiliki anak dengan Lugo.
(nvc/ita)