"Kita sudah mengirim surat untuk meminta laporan tertulis ke Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi saat dihubungi detikcom, Jumat (15/2/2013).
Untung mengatakan Kejagung baru mengetahui informasi kasus tersebut. Oleh karena itu masalah ini akan diperiksa dan ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, polisi yang menggelar razia di beberapa hotel di Bandar Lampung mengamankan pasangan pria dewasa dengan wanita remaja. Belakangan diketahui bahwa pria tersebut adalah seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Teman wanita tersebut ternyata masih anak dibawah umur. Dia adalah siswa kelas II SMA di Bandar Lampung," jelas Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Deden Heksaputera, Jumat (15/2/2013).
Operasi Pekat digelar kepolisian pada Kamis (14/2) dini hari. Sang jaksa bisa dikenai pidana UU Perlindungan Anak, mengingat sang siswi masih di bawah umur.
Selain jaksa, seorang PNS berinisial Dv (35) yang bertugas di Pemkab Lampung Selatan juga ikut diamankan. Juga ada tenaga honorer di Pemkab Lampung yang ikut ditangkap yakni Asr (40) warga Bandar Lampung dan Hr (27), warga Kalianda, Lampung Selatan.
Mereka diamankan bersama 25 pasangan mesum yang terjaring dalam operasi pekat di hotel yang ada di kawasan Bandar Lampung. Razia yang digelar Polsek Tanjungkarang Barat ini dimulai pada pukul 01.00 hingga pukul 05.00, Kamis (14/2). Polisi merazia bertepatan dengan hari valentine karena diduga banyak pasangan mesum yang tinggal dalam kamar hotel.
(slm/lh)