"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2013). Juard sudah hadir di kantor KPK pukul 10.15 WIB.
Bersama dengan saudaranya Arya Abdi Effendy, Juard adalah tersangka pemberi suap dalam kasus kuota impor daging. Mereka diduga memberikan uang Rp 1 miliar untu Luthfi Hasan Ishaaq, mantan presiden PKS melalui kurir Ahmad Fathanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjp/fjp)