Pimpinan Lengkap, KPK Adakan Gelar Perkara Bahas Status Kasus Anas Hari Ini

Pimpinan Lengkap, KPK Adakan Gelar Perkara Bahas Status Kasus Anas Hari Ini

- detikNews
Jumat, 15 Feb 2013 10:17 WIB
Jakarta - Setelah sempat diwarnai dengan bocornya 'Sprindik', pimpinan KPK akhirnya berkumpul pada hari ini untuk melakukan gelar perkara kasus Hambalang. Kasus yang disebut-sebut menyeret nama Anas Urbaningrum ini akan dibahas.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan gelar perkara dilakukan di tingkat pimpinan. Ketua KPK Abraham Samad yang sejak Senin kemarin ke New Zealand, juga sudah kembali ke Jakarta.

"Ya di tingkat pimpinan," ujar Zulkarnain ketika dikonfirmasi, Jumat (15/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dalam gelar perkara ini nanti disepakati bukti sudah cukup dan bisa naik ke tahap penyidikan, maka akan diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). Terbitnya Sprindik juga dibarengi dengan penetapan tersangka.

Terkait kasus Hambalang yang disebut-sebut menyeret Anas ini, memang sudah mengemuka ke publik. Bahkan pimpinan KPK sendiri sudah lazim menyebut kasus ini sebagai kasus Anas.

"KPK punya tanggung jawab yang besar untuk selesaikan kasus-kasus yang ditanganinya, apalagi kasus yang dapat perhatian publik, termasuk kasus Anas. KPK menghargai apresiasi, tuntutan, kritik konstruktif, lebih-lebih doa dan dukungan publik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Selasa (5/2/2013).

Tak hanya itu saja, pekan lalu beredar dokumen draft Sprindik penersangkaan Anas yang ditandatangani oleh 3 pimpinan KPK. Lembaga antikorupsi itu kini tengah melakukan investigasi internal mengapa dokumen yang cukup rahasia itu bisa bocor.

Anas hingga kini masih berstatus saksi. Pada Juni 2012 lalu dia diperiksa KPK terkait kasus Hambalang. Anas menegaskan dirinya sama sekali tak terkait kasus Hambalang.

Tapi Anas diperiksa bukan hanya soal Hambalang. Dia juga diperiksa terkait kepemilikan mobil. Mobil itu, disebutkan mantan bendahara PD Nazaruddin merupakan pemberian dari rekanan. Anas sudah membantah ini.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads