"Dia ke Indonesia sudah 6 kali, dengan membawa barang sejenis," ujar pejabat resmi Mahkamah Agung (MA) yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (15/2/2013).
Selama bolak-balik Indonesia-Malaysia, Fitri menemui terpidana narkotika Lie Sen Hen di Lapas Narkotika Cipinang. Ternyata keduanya satu jaringan organisasi narkoba internasional. Pada kunjungan keenam itulah, Fitri ditangkap aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas ulah ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fitri dengan 3 pasal sekaligus yaitu pasal 114 ayat 1, pasal 113 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Jaksa dalam tuntutannya menyatakan Fitri terbukti melakukan pasal 114 ayat 1 yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
PN Tangerang lalu menjatuhkan hukuman 10 tahun dan menyatakan Fitri melakukan perbuatan seperti didakwakan dalam pasal 112 ayat 1 UU Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Anehnya, karena vonis lebih berat daripada tuntuan, JPU banding. Tetapi putusan itu lalu dikuatkan pada 16 Oktober 2012 oleh Pengadilan Tinggi Banten dalam putusan bernomor 140/PID/2012/PT.BTN.
Masih tidak puas, JPU lalu kasasi dan tetap meminta Fitri dihukum 7 tahun. Namun majelis kasasi Dr Artidjo Alkotsar, Sri Murwahyuni dan Prof Surya Djaya memperberat menjadi 20 tahun, atau hampir 3 kali lipat dari tuntutan JPU. Adapun pasal yang dikenakan, kasasi yang diketok pada 12 februari lalu menjadi 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Majelis hakim yakin Terdakwa bagian dari sindikat narkoba internasional," ucapnya.
Atas perlawanan JPU karena vonis diatas tuntutan, Kejagung masih akan menelusuri. Lewat Kapuspen Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Kejagung menyatakan banyak alasan mengapa JPU mengajukan kasasi.
"Coba nanti saya cek dulu bunyi tuntutan dan putusannya. Mengapa JPU banding. Banding yang diajukan tidak hanya terkait dengan masalah lamahnya hukuman penjara, tapi juga bisa terkait dengan barang bukti atau subsidairnya. Tapi saya harus mempelajari tuntutan dan putusannya Fitri tersebut," ujar Untung.
Benarkan Fitri hanya membawa 1,6 gram sabu?
(asp/mad)