"Setiap murid dipungut uang sebesar Rp 750.000 oleh sekolah dengan masing-masing komite orang tua murid," ujar orang tua wali murid kelas 2, EL ,saat ditemui wartawan, Kamias (14/2) malam.
EL menjelaskan pungutan dana tersebut dialokasikan untuk beberapa hal yang seharusnya tidak perlu dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua murid lain dengan inisial IA menceritakan pungutan tersebut diambil melalui rapat antar komite sekolah dengan orang tua murid. "Dalam rapat tesebut kita sudah mengatakan keberatan, tapi pihak sekolah seperti tidak peduli, malah galakkan dia. Ini yang bikin orang tua siswa tambah kesal," ujarnya
Sejumlah orang tua murid merasa tidak berani mengadu kepada pihak sekolah karena takut keberadaan putranya di sekolah tersebut terancam.
Kepala sekolah SDN 25 Utan Kayu Selatan Evi Silviyanti saat dikonfirmasi soal ini menegaskan, sudah melarang komite untuk memungut uang terhadap peserta didiknya. Namun ternyata, pungutan tersebut terus berjalan.
"Tadi saya sudah kumpulkan semuanya untuk mengklarifikasi jadi permasalahnya ada kecemburuan sosial terhadap pengurus kelas atau pihak komite terkait pengumpulan uang kas tersebut," ujar Evi.
Evi menjelaskan dirinya baru tahu adanya pungutan yang diminta atas nama pihak sekolah ada pungutan uang kas Rp 15.000 pertiap siswa. Lalu, pungutan yang lain seperti pembuatan ruang tunggu, musala dan satpam itu merupakan inisiatif wali murid.
"Karena pernah ada kejadian anak yang diculik, dijambret antingnya, dicuri sepedanya, dan tertabrak sehingga karena itu ada kesepakatan walimurid untuk membuat ruang tunggu di lingkungan sekolah, selain itu untuk tenaga keamanan," ujarnya.
Soal seragam, Evi membantah keras bila ada pungutan yang mencapai Rp 500.000. "Harga seragam pun masih bisa dijangkau seragam olahraga sekolah senilai Rp 60.00- 75.000, baju batik Rp 45.000-60.000, dan seragam muslim Rp 100.000-110.000, sedangkan kalau topi dan dasi Rp 25.000, dan itu bisa dicicil," jelasnya.
(edo/mad)