Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis menyatakan, izin cuti guna mengikuti kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut itu telah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Tembusannya juga disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
βIzin sudah diberikan Mendagri melalui satu surat keputusan,β kata Nurdin Lubis kepada wartawan, Kamis (14/2/2013) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam SK itu, Mendagri juga menunjuk Sekdaprov Nurdin Lubis untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Sumut selama Gatot melaksanakan izin cuti kampanye. Keputusan Mendagri tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua KPU Sumut, Ketua Panwaslu Sumut, Sekdaprov Sumut serta para bupati dan walikota se-Sumut.
Dalam kesempatan itu, Nurdin Lubis juga menyatakan Mendagri telah menerbitkan Keputusan Nomor 270-181 Tahun 2013, tanggal 13 Februari 2013, tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sebagai hari yang diliburkan di Provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sumut telah menyurati Mendagri dengan Nomor 857/929 tanggal 6 Februari 2012 tentang Permohonan Izin Cuti dari Jabatan Plt Gubsu/Wakil Gubernur Sumut karena Mengikuti Kampanye. Izin ini diperlukan karena Gatot Pujo Nugroho secara resmi telah dinyatakan sebagai Calon Gubernur Sumut periode 2013 - 2018 berpasangan dengan Erry Nuradi yang merupakan Bupati Serdang Bedagai.
Cuti kampanye ini guna memenuhi ketentuan Pasal 79 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Bupati Serdang Bedagai yang juga Cawagub Sumut Tengku Erry Nuradi dan Wakil Bupati Soekirman yang juga Cawagubsu, sudah mengantongi izin cuti kampanye dari Mendagri dan tugas-tugas kepala daerah sehari-hari dilaksanakan Sekdakab Serdang Bedagai.
(rul/mad)