"Siti Fadjrijah itu adalah pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Itu sudah jelas. Sprindiknya belum ada," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (14/2/2013).
Siti adalah mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Mineter Devisa BI. Dalam penjelasannya ke DPR, Ketua KPK Abraham Samad pernah menyebut Siti dan Budi Mulya sebagai orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Status itu kemudian disimpulkan sebagai tersangka. Ternyata, hanya Budi Mulya saja yang resmi jadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Johan belum bisa memastikan kapan Siti jadi tersangka. Pemeriksaan pun belum bisa dilakukan karena kondisinya yang masih sakit.
"Sekarang yang ada Sprindik atas nama Budi Mulya. Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan itu untuk Budi Mulya," terang Johan.
(mad/mad)