Kuasa hukum LAM Riau, Aziun Azahari mengatakan laporan resmi sudah disampaikan langsung ke Polresta Pekanbaru. "Yang kita laporkan soal pencemaran nama baik dan orasi tanpa izin. Kita minta polisi harus memproses laporan kami," kata Aziun dalam perbincangan dengan detikcom di Pekanbaru, Kamis (14/2/2013).
Orasi mahasiswa saat Rusli berpidato dianggap penghinaan, karena LAM merupakan marwah masyarakat Riau. Mahasiswa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan ke polisi ini mendapat tentangan dari sejumlah kalangan. Seniman Eddy Akhmad RM menilai LAM Riau tidak menunjukan sebagai lembaga yang mengayomi masyarakat. Jika mahasiswa dianggap tidak beradat, maka harus diajari. "Bukannya diselesaikan lewat jalur hukum," kata mantan Ketua Dewan Kesenian Riau itu.
Eddy menyebut mahasiswa berulah tentu ada sebabnya. Misalnya, mereka protes karena Rusli telah jadi tersangka. Mestinya, LAM Riau mencabut gelar Datuk Setia Amanah yang diberikan kepada Rusli. "Karena dia (Rusli) sudah tidak amanah menjadi pemimpin," tegas Eddy.
Sedangkan tokoh masyarakat Riau lainnya, Rawa El Amdy, menilai sikap LAM Riau terkesan membela kepentingan Gubernur Riau yang telah berstatus tersangka. Lembaga adat telah disusupi kepentingan.
Insiden pembentangan spanduk terjadi di Gedung LAM Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (12/2/2013). Mahasiswa menyusup dan berhasil membentangkan bertuliskan, 'Bumi Lancang Kuning, Bukan Bumi Koruptor' harus diselesaikan secara hukum. Diduga spanduk itu terkait status Rusli yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi PON dan dana kehutanan di Pelalawan, Riau.
(cha/try)