KPK Kembali Cegah 4 Saksi Terkait Kasus Impor Daging

KPK Kembali Cegah 4 Saksi Terkait Kasus Impor Daging

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2013 16:18 WIB
Jakarta - KPK menambah daftar orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus suap impor daging. Kali ini ada empat saksi dari pihak swasta yang dicegah KPK.

"Sejak tanggal 8 Februari, berlaku 6 bulan ke depan, KPK telah mengirimkan surat cegah terkait suap impor daging," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Keempat orang tersebut antara lain Ahmad Zaki, Rudy Susanto, Ridwan Hakim, dan Jerry Roger. Sebelumnya KPK sudah mencegah empat tersangka kasus suap kuota impor daging. Tak hanya itu, lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad itu juga mencegah seorang pengusaha bernama Elda Devianne Adiningrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu ada dua petinggi PT Indoguna Utama dan seorang swasta yang dicegah. Ketiga orang tersebut adalah Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi, Dirut PT Indoguna Utama Maria Elisabeth dan seorang pekerja swasta Deny P Adiningrat.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, dua direksi PT Indoguna Utama yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, serta Ahmad Fathanah.


(fjp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads