Lahan seluas 3700 meter persegi itu berada di Jalan AP Pettarani, Makassar. Massa yang mendukung Zainal Karaeng Lusa yang mengklaim memiliki lahan tersebut, menolak pengembalian batas lahan. Mereka bersenjatakan badik, 1 buah pistol softgun dan bambu runcing.
Aparat kepolisian yang bertindak berdasarkan laporan kepolisian Yenny Wijaya dan Sertifikat No 2292 dan No 20062 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) diserang massa. Pasukan huru-hara dari Dalmas Polrestabes Makassar dan Brimob Polda Sulselbar melepaskan tembakan gas air mata dan membubarkan massa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sekitar lahan sengketa masih dijaga sekitar seratus aparat kepolisian. Arus lalu lintas di Jalan AP Pettarani yang sempat macet total, kini kembali normal.
(mna/try)