Hal ini disampaikan Hasan usai tim penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan. Hasan dan rekannya R Azmi Bin Muhammad Yusof dituntut 9 tahun penjara karena dinilai menghalangi penyidikan perkara dugaan korupsi proyek PLTS dengan tersangka Neneng.
"Bertha harus bertanggungjawab," kata Hasan dibantu penerjemah di sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim ketua Pangeran Napitupulu menjelaskan bahwa apa yang diminta Hasan sudah disampaikan dalam pledoi yang dibaca penasihat hukum. "Penasihat hukum juga sudah meminta agar Bertha dijadikan tersangka dalam nota pembelaannya. Kalau keberatan silakan Bertha dilaporkan ke polisi," tutur Pangeran menanggapi Hasan.
Dalam pledoi, penasihat hukum Hasan dan Azmi meminta Bertha dan Thoyyibin dijadikan tersangka.
"Seharusnya yang ditetapkan terdakwa adalah Bertha, Thoyyibin, Sunardi. Patut disayangkan KPK telah mengabaikan peran orang ini dalam kepulangan Neneng," ujar Junimart.
Junimart menegaskan Neneng tidak pernah meminta bantuan kepada Hasan dan Azmi saat tinggal di Malaysia. Neneng ke Jakarta melalui Batam sebut Junimart dubantu oleh Thoyyibin.
"Kepulangan Neneng dari Malaysia ke Jakarta tanggung jawab Thoyibin, termasuk tiket pesawat Batam ke Jakarta," tuturnya.
Bertha Herawati pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tanggal 18 Desember 2012. Dalam kesaksiannya, Bertha menerangkan dirinya ke Kuala Lumpur pada April 2012. Saat bertemu Hasan dan Azmi, Bertha kemudian menanyakan kondisi Neneng.
"Katanya Neneng baik-baik saja, tinggal di apartemen. Neneng aman, karena mereka (Hasan dan Azmi) kenal baik petugas," kata Bertha menuturkan perkataan Hasan saat bersaksi.
Namun, Bertha tidak mengetahui kedua WN Malaysia berperan sebagai pelindung Neneng selama pelariannya. "Saya tidak bisa ambil kesimpulan mereka mengamankan," tuturnya.
Selain itu Bertha menyebut Hasan dan Azmi pernah bertemu Muhammad Nazaruddin di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Saat bertemu Nazar, keduanya juga pernah membicarakan pemulangan Neneng ke Indonesia.
Kepada majelis hakim saat bersaksi, Bertha mengetahui adanya pembicaraan soal pemulangan Neneng saat dirinya menjenguk Nazar di Rutan Cipinang. "Malamnya saya tanya ke Azmi, tadi (dengan Nazar) ngomong apaan? Beliau menjelaskan membahas rencana membawa Neneng pulang," jelas Bertha.
Keterangan ini yang dibantah Hasan dan Azmi. "Kedua terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan Neneng Sri Wahyuni, kedua terdakwa tidak pernah bertemu Nazaruddin di Rutan Cipinang," kata penasihat hukum Hasan dan Azmi, Rufinus Hutahuruk.
(fdn/rmd)