"Hari ini KPK secara resmi menyita berkas-berkas yang terkait dengan ketiga bidang tanah itu," ujar Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Solo, Agus Suprapta, Kamis (14/2/2013).
KPK sudah mengirim permintaan resmi untuk memblokir tanah tersebut pada Oktober tahun lalu. "Sedangkan pagi ini KPK menyita berkas-berkas yang terkait dengan tanah itu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, BPN juga mencatat Djoko Susilo juga memiliki sebuah tanah seluas 877 meter persegi di Jalan Sam Ratulangi, Solo. Tanah itu didaftarkan ke BPN pada tahun 2008 atas nama Dipta Anindita. Kepada para tetangga disebutkan bahwa tanah dan bangunan itu adalah milik Joko Waskito, ayah kandung Dipta.
Satu aset lainnya adalah tanah seluas 1.180 meter persegi di Jebres, Solo. Tanah tersebut didaftarkan ke BPN pada tahun 2012 lalu, juga atas nama Dipta Anindita.
Di Solo, KPK telah memasang papan penyitaan di dua rumah Djoko Susilo. Rumah itu berada di Kelurahan Manahan, Solo, dan Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo. Kedua rumah itu disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang oleh Irjen Djoko Susilo.
(mbr/try)