"Terdakwa Neneng pada hari ini tidak bisa hadir karena sakit. Kita juga sudah bawa surat keterangan dari dokter KPK," kata ketua tim jaksa penuntut umum pada KPK, Guntur Ferry Fathar memberi penjelasan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/2/2013).
Hakim ketua Tati Hardiyanti memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis 21 Februari 2013. "Pledoi ditunda minggu depan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam analisa yuridis tuntutan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, dan Arifin Ahmad, secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS pada tahun 2008.
Selain itu, Neneng yang bekerja di PT Anugrah Nusantara ikut terlibat mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS. Hal ini bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam proyek ini, Neneng mendapat keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek. Sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar.
(fdn/rmd)