Sakit Lagi, Sidang Pledoi Istri Nazar Ditunda

Sakit Lagi, Sidang Pledoi Istri Nazar Ditunda

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2013 13:56 WIB
Neneng Sri Wahyuni. (dok.detikcom)
Jakarta - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni kembali sakit. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) akhirnya ditunda.

"Terdakwa Neneng pada hari ini tidak bisa hadir karena sakit. Kita juga sudah bawa surat keterangan dari dokter KPK," kata ketua tim jaksa penuntut umum pada KPK, Guntur Ferry Fathar memberi penjelasan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/2/2013).

Hakim ketua Tati Hardiyanti memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis 21 Februari 2013. "Pledoi ditunda minggu depan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neneng dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

Dalam analisa yuridis tuntutan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, dan Arifin Ahmad, secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS pada tahun 2008.

Selain itu, Neneng yang bekerja di PT Anugrah Nusantara ikut terlibat mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS. Hal ini bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam proyek ini, Neneng mendapat keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek. Sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads