Sebuah rumah dengan pagar besi di sebuah gang, terlihat tertutup rapat. Ketika diketuk, seorang perempuan yang mengaku sebagai penunggu rumah menjawab bahwa rumah dalam kondisi kosong.
Rumah di Jalan Pinang 4, RT 4 RW 5, Kelurahan Cemani, Grogol, Sukoharjo, itu adalah rumah milik Joko Waskito, ayah kandung Dipta Anindita. Sejak kecil hingga lulus SMA, Dipta tinggal di rumah tersebut bersama keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwardi mengatakan semenjak minta pindah alamat, Dipta sudah tidak pernah lagi tinggal di rumah tersebut. Bahkan meskipun disebut-sebut menikah di KUA Grogol pada akhir 2008, namun Suwardi memastikan, Dipta tidak meminta surat perngantar nikah dari ketua RT sebagai syarat pengajuan nikah.
"Saat itu saya sudah menjadi ketua RT di sini. Saya pastikan Dipta tidak meminta surat kepada saya. Kalaupun saat itu dia datang, pasti akan saya tolak karena sudah bukan lagi warga kami. Saya juga tidak tahu menahu mengenai pernikahan itu. Praktis semenjak minta pindah alamat, saya tidak tahu lagi keadaan dia," lanjutnya.
Sebelumnya, KUA Grogol, Sukoharjo mengaku telah mencatatkan pernikahan Djoko Susilo dengan Dipta Anindita pada tahun 2008 lalu. Djoko mengubah penulisan namanya dan memalsukan status perkawinan dan profesinya. Informasi soal pernikahan itu tidak detail, karena petugas yang mencatat pernikahan itu kini sudah pensiun dan petugas baru enggan membuka data dengan alasan hal itu urusan pribadi.
(mbr/try)