Pengacara: Rasyid Juga Korban, Kecelakaan Bukan Mutlak Kesalahannya

Pengacara: Rasyid Juga Korban, Kecelakaan Bukan Mutlak Kesalahannya

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2013 12:26 WIB
Jakarta - Pengacara Rasyid Rajasa menyebut kliennya sebagai korban dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi yang menyebabkan 2 orang tewas. Kecelakaan tersebut tidak sepenuhnya kesalahan Rasyid.

"Perlu kami sampaikan bahwa klien kami termasuk korban atas kecelakaan tersebut. Sebagaimana telah diketahui adanya peristiwa ini, klien kami menderita tekanan psikis karena tidak ada satu pun yang menginginkan kecelakaan," ujar kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi, dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (14/2/2013).

Riri mengatakan, kecelakaan yang dialami Rasyid merupakan musibah yang tidak diinginkan semua orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat dikatakan kecelakaan tersebut adalah sebuah musibah dari Allah SWT. Bukan mutlak kesalahan klien kami," ujarnya.

Riri menambahkan, hari ini Rasyid telah memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami memenuhi panggilan dari PN Jakarta Timur untuk jalankan sidang pertama, yang mana persidangan hari ini agendanya membacakan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dalam hal ini sebagai pengacara negara," ucap Riri.

Rasyid terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dia dijerat dengan dua pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rasyid diadili dalam kasus kecelakaan di Tol Jagorawi KM 3+350 pada 1 Januari 2013 lalu. Berdasar pemberitaan selama ini, kecelakaan terjadi ketika mobil BMW X5 yang dikemudikan Rasyid menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam. Mobil Luxio ini merupakan mobil omprengan ilegal. Bangku mobil juga sudah dimodifikasi.

Akibat peristiwa itu, lima orang penumpang Luxio yang berada di jok belakang terlempar keluar mobil dan mengenai aspal serta galvanis (pagar pembatas tol yang terbuat dari beton). Benturan keras mobil Rasyid mengakibatkan pintu belakang Luxio sehingga penumpang terpental keluar.

Dua orang meninggal dalam kecelakaan tersebut, sementara tiga lainnya selamat kendati mengalami luka-luka.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads