Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Raya Penggilingan, Kamis (14/2/2013) pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 11.00 WIB. Rasyid yang mengenakan kemeja bergaris biru dengan celana hitam, tak tampak tegang saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sesekali Rasyid menggoyangkan kursinya ke kanan dan ke kiri.
Rasyid dijerat dengan dua pasal yakni pasal 229 ayat 4 UU LLAJ yang berisi tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasyid menjawab singkat, "Mengerti."
Kuasa hukum Rasyid tak memberi tanggapan terhadap dakwaan tersebut.
"Saat pembacaan dakwaan selesai, kuasa hukum ditanya apakah akan melakukan tanggapan dakwaan atau tidak , mereka tidak menanggapi sidang akan dilanjutkan besok (senin) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ketua JPU, Soimah usai sidang kepada wartawan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 18 Februari 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagai informasi, pasal 229 ayat (4) berbunyi "Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat".
Hukuman pidana terkait pasal itu adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Hukuman pidana untuk pasal 310 (4) juga sama, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
(sip/nrl)