Rasyid Rajasa Terancam 6 Tahun Penjara

Rasyid Rajasa Terancam 6 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2013 12:04 WIB
(dok detikFoto-ilustrasi)
Jakarta - Sidang perdana kasus kecelakaan Rasyid Rajasa berjalan singkat. Rasyid dijerat dengan dua pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Raya Penggilingan, Kamis (14/2/2013) pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 11.00 WIB. Rasyid yang mengenakan kemeja bergaris biru dengan celana hitam, tak tampak tegang saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sesekali Rasyid menggoyangkan kursinya ke kanan dan ke kiri.

Rasyid dijerat dengan dua pasal yakni pasal 229 ayat 4 UU LLAJ yang berisi tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang yang dipimpin oleh hakim Suharjono ini berjalan dengan lancar. "Bagaimana Saudara Terdakwa, apakah sudah mengerti dengan dakwaan yang tadi dibaca?" tanya Suharjono.

Rasyid menjawab singkat, "Mengerti."

Kuasa hukum Rasyid tak memberi tanggapan terhadap dakwaan tersebut.

"Saat pembacaan dakwaan selesai, kuasa hukum ditanya apakah akan melakukan tanggapan dakwaan atau tidak , mereka tidak menanggapi sidang akan dilanjutkan besok (senin) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ketua JPU, Soimah usai sidang kepada wartawan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 18 Februari 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebagai informasi, pasal 229 ayat (4) berbunyi "Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat".

Hukuman pidana terkait pasal itu adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Hukuman pidana untuk pasal 310 (4) juga sama, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.


(sip/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads