"Skema penggantian dana nasabah Bank Century yang terkait kasus PT Antaboga Delta Sekuritas berasal dari dana tunai dan aset-aset yang disita berdasarkan laporan Kapolri dan Jaksa Agung yang harus segera dilakukan penjualan," kata pimpinan rapat Timwas Century, Marzuki Alie.
Hal itu disampaikan Marzuki membacakan salah satu kesimpulan rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2013). Rapat itu digelar bersama dengan Dirut Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro, Sekjen Kemenkeu Ki Agus Ahmad Badaruddin, perwakilan nasabah bernama Siput.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila penyelesaian dana nasabah berdasarkan skema angka tidak mencukupi, Timwas Century DPR RI mengusulkan untuk diselesaikan melalui APBN," ujar Marzuki.
Namun hal ini menuai keberatan dari pihak pemerintah. Sekjen Kemenkeu Ki Agus Ahmad tak setuju APBN digunakan untuk mengganti nasabah Bank Century.
"Dalam hal APBN kami belum sepakat. Kalau DPR keputusannya berbeda kita hormati," tuturnya.
(trq/ndr)