"Pelaku-pelaku pengeroyokan sudah diketahui nama-namanya, saat kita masih terus selidik," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi, kepada wartawan, Rabu (12/2/2013).
Didik mengatakan berdasarkan proses penyelidikan diketahui ada tiga pelaku pengeroyokan terhadap Kasubnit Krimum Polres Jaktim Iptu Tomb Pea Indra Rexos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang terlibat aksi pemukulan itu terancam pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (12/2) siang. Saat itu Tomb dan beberapa anak buahnya, dengan membawa surat penangkapan hendak menjemput tersangka R, yang terlibat kasus pencurian dan kekerasan.
Saat itu tersangka R tengah bersama rekannya di kontrakan di kawasan Cipinang Melayu. Awalnya pelaku menurut, namun saat hendak dibawa petugas, R meronta dan meminta tolong. Tak pelak, teriakannya memancing warga sekitar.
"Karena teriakan dari tersangka menarik perhatian mereka tinggal di sekitar rumah tersebut sampai akhirnya sekitar 20 orang, karena suasana yang tidak kondusif tersangka terpaksa dilepaskan," tutur Didik.
Sebenarnya polisi hendak mengeluarkan tembakan peringatan. Tapi, melihat jumlah warga yang banyak, polisi memilih pergi, walau sempat menerima bogem mentah dari warga.
(edo/rmd)