"Oh iya," kata Irwasum Mabes Polri Komjen Fajar Prihatoro menjawab pertanyaan wartawan apakah pernikahan Irjen Djoko dengan perempuan kelahiran 1989 itu melanggar kode etik. Fajar menyatakan itu usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Fajar menegaskan, dalam aturan Polri amat jelas dan tegas bahwa seorang anggota kepolisian tak boleh punya istri lebih dari satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Polri belum akan bergerak melakukan penyelidikan. Polri menunggu laporan dari istri pertama. "Belum ada laporan. Kan nanti laporan ke Propam. Kita menunggu laporan," tutur Fajar.
(trq/ndr)