Ketua Komisi III: Pembocor Sprindik KPK Harus Dihukum Berat

Ketua Komisi III: Pembocor Sprindik KPK Harus Dihukum Berat

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2013 18:46 WIB
Ketum DPP PD, Anas Urbaningrum.
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menyayangkan bocornya dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) KPK dengan tersangka Anas Urbaningrum. Pasek meminta KPK melakukan penyelidikan internal dan menghukum pembocornya dengan berat.

"Kalau pembocornya di level pimpinan, maka harus diberi sanksi berat, kalau level penyidik atau bawahnya juga harus berat," kata Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Pasek mengatakan kasus bocornya sprindik ini mencoreng nama baik KPK yang terkenal memiliki disiplin internal tinggi. KPK harus segera menyelesaikan kasus ini dan memulihkan nama baiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penegakan pelanggaran etika di KPK sudah sangat tegas, statement jubirnya selama ini sudah bagus. Kalau memang sudah diakui ada seperti itu, ada pelanggaran etika, maka tugas KPK untuk menegakkan marwah lembaga itu," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Pasek juga mewanti-wanti agar para penegak keadilan yang ada di KPK tidak terseret pusaran politik. Kebocoran sprindik disebutnya merupakan indikasi awal adanya sentuhan politik dalam ranah penegakan hukum di KPK.

"Jangan sampai mereka itu ternyata masuk di pusaran politik," imbuh Pasek.

(trq/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads