Polisi: Jamal Tidak Melakukan Tindak Kriminal

Polisi: Jamal Tidak Melakukan Tindak Kriminal

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2013 18:44 WIB
Jakarta - Jamal dinyatakan Polres Jakarta Barat tidak melakukan tindak kriminal dalam kasus tewasnya Annisa akibat melompat dari angkot yang dia kemudikan. Kesimpulan itu berdasarkan barang bukti, hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi.

"Hasil pemeriksaan kemarin malam, Jamal dibawa ke Polres Jakbar untuk dimintai keterangan. Kalau kriminal belum ditemukan faktanya, belum temukan koneksi ke sana," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Rabu (13/2/2013).

Lanjut, Rikwanto mengatakan pemerisaan kemarin dilakukan oleh Satlantas Jakarta Barat, Resekrimum Polres Jakbar dan Ditkrimum Polda Metro Jaya. Meski tidak ada tindak kriminal, Polisi tetap melakukan penyelidikan apa yang mendorong Annisa melompat dari angkot yang melaju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta yang didapat memang sopir kembali ke Beos, dan tidak sesuai rute karena menghindari macet. Kekhawatiran Annisa sehingga memutuskan melompat," tambah Rikwanto.

Seperti diketahui Jamal, sopir angkot U-10, ditahan di Polres Jakarta Barat. Dia dijerat pasal kelalaian dalam kasus tewasnya mahasiswi UI Annisa Azward (20). Polisi menyebut Jamal lalai karena tak menutup pintu angkot rute Kota-Pademangan tersebut.

Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (6/2) sore, Annisa tiba-tiba melompat di Jembatan Asemka, Jakbar diduga karena takut akan diculik atau menjadi korban kejahatan. Annisa kemudian meninggal pada Minggu (10/2) dini hari.

(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads