"Dia belum laporan," kata Irwasum Mabes Polri, Komjen Fajar Prihantoro, usai rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Fajar mengatakan polisi tak boleh memiliki lebih dari satu istri. Seorang polisi yang memiliki lebih dari satu istri melanggar kode etik di kepolisian dan bisa ditindak oleh propam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan nanti laporan ke Propam. Kita menunggu laporan. Kan lagi proses di KPK, nggak boleh kita ambil dong. Kalau nanti istri pertamanya mengadu, ramai lagi," ujarnya.
(trq/ndr)