"Sebenarnya secara medikal, Rasyid belum sepenuhnya sehat, masih dalam treatment trauma psikisnya," ujar Kuasa Hukumnya Riri Purbasari Dewi dalam pesan singkatnya, Rabu (13/2/2013).
Riri menjamin dalam proses hukum akan dijalankan dengan baik. "Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum Rasyid akan jalani dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasyid didakwa Pasal 310 ayat 4 ayat 3 dan ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dia dianggap bertanggung jawab atas tewasnya 2 penumpang Luxio dalam kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi.
(edo/gah)