Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno mengatakan, pembatasan kendaraan ganjil-genap dibuat untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan-jalan tertentu. Saat ini, aturan itu sedang dalam tahap kejian dan persiapan.
"Kalau selesai, akan ada pengajuan time schedule oleh gubernur, untuk selanjutnya akan dilakukan uji coba," ujar Putut saat ditemui usai rapat dengan komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan hukum akan dilakukan seara manual, akan ada stiker ganjil genap dengan warna berbeda yang ditempel di kaca depan kendaraan, sehingga anggota tidak harus melihat pelat lagi," terangnya.
Lewat stiker, petugas juga bisa melihat apakah pelat mobil tersebut palsu atau tidak.
(mad/nrl)